Pekan ini masyarakat negeri ini dikejutkan dengan pengumuman
Kemendagri tentang larangan e-KTP di foto copy. Alasan yang
disampaikan adalah dengan memfoto copy e-KTP, chip yang berada di
lapisan dalam e-KTP tersebut akan rusak. Masyarakat
di negeri ini dibuat kaget serta bingung dengan pengumuman Kemendagri tersebut
sebab mayoritas masyarakat telah memfoto copy e-KTPnya dalam urusan administrasi.
Seluruh instansi pemerintah maupun swasta dimanapun selalu mensyaratkan foto
copy KTP dalam mengurus kelengkapan administrasinya.
Sebagian besar warga saat ini telah menerima e-KTP dengan menukar KTP lamanya di kantor kelurahan. Keadaan
ini meciptakan keresahan dan kebingungan bagi masyakat sebab larangan mengcopy
e-KTP akan
nenghalangi aktifitas peradministrasian bagi masyarakat yang selalu mengurus
surat surat untuk persyaratan ke bank, rumah sakit atau lainnya jika KTP tersebut tidak boleh di copy.
Namun alasan lainnya mengenai larangan ini sebenarnya
ditujukan pada instansi untuk tidak memfoto copy e-KTP melainkan membaca data KTP tersebut menggunakan card reader.
Yang menjadi masalah apakah semua instansi sudah siap dengan card reader nya.
Saya menilai semestinya kemendagri sebelum mengadakan program
penggantian KTP konvensional dengan e-KTP, pemerintah semestinya mensosialisasikan terlebih
dahulu card reader atau pembaca KTP nya. Setelah sebagian besar instansi memiliki cara
reader untuk membaca KTP, baru menginjak pada tahapan pengadaan e- KTP. sehingga bila seseorang telah
mendapatkan e-KTP, e-KTP tersebut dapat langsung digunakan
pada seluruh pengurusan peradministrasian tanpa harus memfoto copy lagi.
Pengadaan e-KTP yang telah menghabiskan dana besar menjadi percuma
karena e-KTP tidak boleh difoto copy, selain itu banyak data e-KTP yang salah bahkan e-KTP milik ibu saya serta beberapa yang
lainnya tidak tercetak tanda tangan pemilik pada ektp nya, sehingga menyulitkan
proses administrasi perkantoran bagi pemegang e-KTP, ibu saya sempat ditolak beberapa
bank dikarenakan e-KTP tersebut tidak tercantum, tanda tangan. Pemerintah
terkesan terburu buru dalam melaksanakan program pengadaan e-KTP.
Pada awalnya saya berpikiran pada saat dimulainya program e-KTP,
prores penggantian KTP konvensional ke
e-KTP akan
dilakukan bertahap sesuai habis masa aktif KTP manual seseorang, namun pada
kenyataannya dilakukan serentak sehingga terlihat dikantor kantor kecamatan
berjubel hingga tengah malam untuk proses perekaman data dan pemotretan.
Situasi tersebut membuat operator menjadi lelah dan stress, hal tersebut yang
di duga membuat banyak data e-KTP yang keliru serta data tidak terekam
termasuk tanda tangan.
Siapa yang dirugikan, lagi lagi masyarakat.
Menurut pendapat saya masa iya sih dengan memfoto copy e-KTP chip yang katanya berada didalam lapisan dalam
kemasan menjadi rusak? Saya ragu dengan alasan tersebut sebab yang ada dalam
mesin foto copy adalah cahaya yang berjalan (scan) untuk memantulkan obyek pada
sensor penerimanya. (seperti blits pada kamera untuk mendapatkan gambar obyek
yang akan direkam).
Mungkin chip e-KTP menjadi rusak bila chip tersebut terkena panas berlebih sehingga
berubah fisik atau e-KTP di steples (bolong)
tepat mengenai chip atau
pecah dan sobek.
Demikian pendapat yang
dapat saya sampaikan dan
saya masih belum mengerti dari sisi mana
e-KTP menjadi rusak apabila di foto copy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar