12 Mei 2013

Dari Sisi Mana e-KTP Rusak Bila di Foto Copy


Pekan ini masyarakat negeri ini dikejutkan dengan pengumuman Kemendagri tentang larangan e-KTP di foto copy. Alasan yang disampaikan adalah dengan memfoto copy e-KTP, chip yang berada di lapisan dalam e-KTP tersebut akan rusak. Masyarakat di negeri ini dibuat kaget serta bingung dengan pengumuman Kemendagri tersebut sebab mayoritas masyarakat telah memfoto copy e-KTPnya dalam urusan administrasi. Seluruh instansi pemerintah maupun swasta dimanapun selalu mensyaratkan foto copy KTP dalam mengurus kelengkapan administrasinya.
Sebagian besar warga saat ini telah menerima e-KTP dengan menukar KTP lamanya di kantor kelurahan. Keadaan ini meciptakan keresahan dan kebingungan bagi masyakat sebab larangan mengcopy e-KTP akan nenghalangi aktifitas peradministrasian bagi masyarakat yang selalu mengurus surat surat untuk persyaratan ke bank, rumah sakit atau lainnya jika KTP tersebut tidak boleh di copy.
Namun alasan lainnya mengenai larangan ini sebenarnya ditujukan pada instansi untuk tidak memfoto copy e-KTP melainkan membaca data KTP tersebut menggunakan card reader. Yang menjadi masalah apakah semua instansi sudah siap dengan card reader nya.
Saya menilai semestinya kemendagri sebelum mengadakan program penggantian KTP konvensional dengan e-KTP, pemerintah semestinya mensosialisasikan terlebih dahulu card reader atau pembaca KTP nya. Setelah sebagian besar instansi memiliki cara reader untuk membaca KTP, baru menginjak pada tahapan pengadaan e- KTP. sehingga bila seseorang telah mendapatkan e-KTP, e-KTP tersebut dapat langsung digunakan pada seluruh pengurusan peradministrasian tanpa harus memfoto copy lagi.
Pengadaan e-KTP yang telah menghabiskan dana besar menjadi percuma karena e-KTP tidak boleh difoto copy, selain itu banyak data e-KTP yang salah bahkan e-KTP milik ibu saya serta beberapa yang lainnya tidak tercetak tanda tangan pemilik pada ektp nya, sehingga menyulitkan proses administrasi perkantoran bagi pemegang e-KTP, ibu saya sempat ditolak beberapa bank dikarenakan e-KTP tersebut tidak tercantum, tanda tangan. Pemerintah terkesan terburu buru dalam melaksanakan program pengadaan e-KTP.
Pada awalnya saya berpikiran pada saat dimulainya program e-KTP,  prores penggantian KTP konvensional  ke e-KTP akan dilakukan bertahap sesuai habis masa aktif KTP manual seseorang, namun pada kenyataannya dilakukan serentak sehingga terlihat dikantor kantor kecamatan berjubel hingga tengah malam untuk proses perekaman data dan pemotretan. Situasi tersebut membuat operator menjadi lelah dan stress, hal tersebut yang di duga membuat banyak data e-KTP yang keliru serta data tidak terekam termasuk tanda tangan. Siapa yang dirugikan, lagi lagi masyarakat.
Menurut pendapat saya masa iya sih dengan memfoto copy e-KTP  chip yang katanya berada didalam lapisan dalam kemasan menjadi rusak? Saya ragu dengan alasan tersebut sebab yang ada dalam mesin foto copy adalah cahaya yang berjalan (scan) untuk memantulkan obyek pada sensor penerimanya. (seperti blits pada kamera untuk mendapatkan gambar obyek yang akan direkam).
Mungkin chip e-KTP menjadi rusak bila chip tersebut terkena panas berlebih sehingga berubah fisik atau e-KTP di steples (bolong) tepat mengenai chip atau pecah dan sobek.
Demikian pendapat  yang dapat saya  sampaikan dan saya masih belum mengerti dari sisi mana e-KTP menjadi rusak apabila di foto copy.

Tidak ada komentar: